Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

27 Oktober 2012

15 Bahasa Daerah di Indonesia Punah

Sebanyak 15 bahasa daerah di Indonesia sudah punah dan 139 lainnya terancam punah. 

Untuk melihat daftar bahasa daerah di Indonesia, silakan buka halaman berikut:
Menurut Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Dr Sugiyono, hal itu disebabkan karena jumlah penuturnya sedikit dan hanya digunakan oleh kalangan generasi tua. Bahkan, bahasa etnis di Indonesia penuturnya tinggal beberapa saja.

Dia mengemukakan, bahasa daerah yang punah tersebut adalah bahasa yang berada di Maluku (11 bahasa), Papua Barat, Kepulauan Halmahera, Sulawesi dan Sumatera. ”Bahasa yang terancam punah terdapat di Kalimantan (1 bahasa), Maluku (22), Papua Barat dan Kepulauan Halmahera (67), Sulawesi (36), Sumatera (2), Timor-timor dan Bima, Sumbawa (11),” katanya dalam Seminar Internasional Strategi Pelestarian dan Pengembangan Budaya Lokal dalam Bingkai Global di Perpustakaan UNS, Kamis (11/10).

Ia mengungkapkan, salah satu upaya untuk menyelamatkan bahasa daerah adalah menggunakannya sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan. Penggunaan bahasa daerah diizinkan oleh pemerintah berdasarkan UU No 20/2003.

”Lebih menguntungkan jika dipakai sebagai bahasa pengantar. Kalau hanya pelajaran bahasa daerah, tidak akan efektif karena siswa sekolah heterogen dan mereka menggunakan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.”

Gunakan Bahasa Daerah

Selain itu, ia juga menganjurkan agar setiap orang tua terbiasa menggunakan bahasa daerah di rumah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mulai mewajibkan setiap murid menguasai setidaknya satu bahasa daerah. Hal ini dilakukan agar bahasa daerah tidak punah.

Menurut Sugiyono, khazanah bahasa dan sastra di Indonesia sangat beragam, tetapi sebagian besar dari keragaman itu berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Beberapa bahasa masih tergolong dalam posisi aman, tetapi tidak sedikit yang dalam posisi terancam, hampir punah, atau bahkan telah punah.

Dia menjelaskan, dasar hukum yang melandasi kebijakan penanganan bahasa dan sastra daerah diberikan baik dalam UUD 1945 maupun UU 24 Tahun 2009. Keduanya mencerminkan kemauan politik pemerintah yang nyata, tetapi realisasi upaya pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah belum optimal. Dalam rangka optimalisasi, diperlukan perda perlindungan bahasa daerah.

Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan UNESCO telah mencanangkan tanggal 21 Februari sebagai hari bahasa ibu internasional. Hal itu dilakukan, karena hampir semua bahasa daerah yang berada di sejumlah negara di dunia terancam punah. 



Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog